Perdamaian antara Prita Mulyasari dan RS Omni Internasional Tangerang sepertinya harus tertunda. Prita yang sebenarnya adalah korban dari kejadian ini menganggap draf nota kesepakatan damai yang dibuat pihak RS berat sebelah.
"Jadi, kalau untuk perdamaian, kami tidak menemukan titik temu. Dalam draf yang mereka tuangkan secara tertulis, dicantumkan saya harus memohon maaf dan di situ tidak ada kata-kata akan mencabut tuntutan," ujarnya kepada wartawan saat datang ke Pengadilan Negeri Tangerang, Rabu (19/8).
Wanita berusia 32 tahun itu juga menambahkan bahwa sebenarnya dirinya dan keluarga juga sudah memberikan draf nota perdamaian melalui Wali Kota Tangerang dimana isinya adalah tidak ada kata maaf dan satu sama lain mencabut gugatannya, baik pidana maupun perdata.
Sampai berita ini diturunkan, belum ada jawaban dari pihak RS Omni Internasional atas draf yang diberikan pihak Prita.
Waduh, untuk berdamai saja susahnya minta ampun. Sepertinya kedua pihak harus menanggalkan keegoisannya masing-masing dan tidak melihat celah kelemahan masing-masing pihak. Memaafkan dan melupakan adalah kata kunci dari proses perdamaian yang hendak dicapai. Semoga saja kasus ini dapat terselesaikan dengan segera dan tidak menyisahkan dendam diantara kedua belah pihak.
Sumber : Kompas.com/bm